PANDI dan Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm) Gelar Seminar Nasional Transformasi Pelindungan Merek dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain di Era Digital
PANDI dan Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm) Gelar Seminar Nasional Transformasi Pelindungan Merek dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain di Era Digital
14 Agustus 2025 · Admin

Surabaya, 14 Agustus 2025 — Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bekerja sama dengan Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm) menyelenggarakan Seminar Nasional: Transformasi Pelindungan Merek dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain di Era Digital di Vasa Hotel, Surabaya. Ajang ini menjadi wadah strategis untuk mempertemukan pemangku kepentingan lintas sektor dalam membahas isu-isu penting seputar tata kelola nama domain, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga upaya menghadapi tantangan kejahatan siber yang kian kompleks di tengah pesatnya transformasi digital.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari delapan supporting organizations strategis, yakni Kementerian Hukum Kanwil Jawa Timur, Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Jimly School of Law and Government, Universitas Narotama Surabaya, Registrar JagoanHosting, dan Registrar Radnext.
Dihadiri ratusan peserta dengan beragam latar belakang seperti konsultan HKI, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga perwakilan instansi pemerintah, forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi nasional dalam menjaga keamanan dan keadilan di ruang digital. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan dari Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak yang mengatakan bahwa ”Seminar ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman publik mengenai peran PANDI dan Kebijakan PPND dalam tata kelola nama domain, sekaligus menjelaskan keterkaitannya dengan merek dan hak kekayaan intelektual di ranah digital. Melalui Kebijakan PPND versi 8.0, yang merupakan hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan, kami ingin memastikan penyelesaian perselisihan nama domain berjalan adil dan transparan sesuai dasar hukum yang berlaku.”, ungkapnya.
Selanjutnya, John juga menambahkan “PANDI, sebagai pengelola domain .id, tidak hanya menjaga infrastruktur dan mengoperasikan lebih dari 1,2 juta nama domain, tetapi juga berkontribusi pada literasi digital melalui program seperti .id Academy dan berbagai inisiatif edukasi. Dengan dukungan para mitra dan organisasi pendukung, kami berkomitmen membangun ekosistem digital Indonesia yang sehat, aman, dan berdaya saing global.”
Kemudian, sebagai mitra penyelenggara, Managing Partner Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm), E.L. Sajogo, menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi ini, “Sebagai salah seorang panelis PPND, saya senang Surabaya bisa menjadi kota pertama di Indonesia yang dipilih oleh PANDI untuk memperkenalkan Kebijakan Perselisihan Nama Domain yang baru diundangkan tanggal 8 Agustus yang lalu. Kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan di bidang sengketa nama domain” ungkapnya.
berikutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, S.E., M.M., menambahkan bahwa “Kemajuan ruang digital membuka peluang besar bagi pemilik merek, namun di saat yang sama juga menghadirkan risiko pelanggaran secara online, mulai dari cybersquatting, typosquatting, hingga domain hijacking,” ujarnya
“Melalui peran yang dimiliki PANDI untuk mengelola domain .id serta penerapan kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) versi terbaru, kami bersama DJKI terus mendorong integrasi data merek dan domain, memperkuat sistem deteksi dini, serta meningkatkan kapasitas aparat dan praktisi hukum. Kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman, kondusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif,” tambahnya.
Rangkaian seminar nasional ini mengangkat topik-topik strategis, mulai dari peran penting nama domain di Indonesia dan penerapan unsur iktikad tidak baik dalam Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND), strategi nasional pelindungan HKI, kebijakan hukum, peran konsultan HKI, hingga edukasi publik dan literasi digital. Kebijakan terbaru PPND versi 8.0 juga disosialisasikan, beserta pembahasan isu keamanan daring seperti cybersquatting, domain hijacking, dan penyalahgunaan merek, lengkap dengan strategi pencegahan dan penanganannya.
Terkait dengan Kebijakan terbaru PPND versi 8.0, Secara spesifik, para narasumber akan menyampaikan secara mendalam perubahan dan pembaruan yang diadopsi dalam Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Versi 8.0, yang telah melalui proses diskusi, evaluasi, dan penyempurnaan bersama panelis PPND dan Forum Multi Stakeholder (FMS) sepanjang 2024 hingga 2025. Pembaruan ini lahir dari kebutuhan untuk menjawab tantangan baru dalam penyelesaian sengketa nama domain, seiring meningkatnya kompleksitas kasus yang melibatkan merek dan identitas digital di Indonesia.
Salah satu poin krusial dalam versi terbaru ini adalah penyempurnaan mekanisme mediasi. Jika sebelumnya opsi mediasi terbatas, kini PPND 8.0 memberikan tiga jalur penyelesaian yang dapat dipilih secara fleksibel oleh para pihak yang bersengketa. Pertama, mediasi yang difasilitasi oleh mediator internal PANDI, yang memahami secara teknis tata kelola nama domain dan prosedur penyelesaian perselisihan. Kedua, mediasi yang dilakukan oleh mediator eksternal di luar PANDI, sehingga dapat memberikan sudut pandang independen dan netral bagi kedua belah pihak. Ketiga, penyelesaian melalui perdamaian langsung antar para pihak, yang memungkinkan proses berlangsung lebih cepat, efisien, dan sesuai kesepakatan bersama tanpa keterlibatan mediator formal.
Fleksibilitas ini diharapkan dapat memperluas akses penyelesaian sengketa, menekan potensi eskalasi konflik, serta memberi ruang bagi terciptanya solusi yang lebih konstruktif dan saling menguntungkan. Dengan adanya tiga pilihan mekanisme ini, para pemilik merek, pemegang nama domain, maupun pihak-pihak yang terlibat dapat menyesuaikan proses mediasi dengan kebutuhan spesifik mereka, baik dari sisi waktu, biaya, maupun pendekatan penyelesaian. Pembaruan ini juga mencerminkan komitmen PANDI untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, dinamika hukum, dan kebutuhan para pemangku kepentingan di ekosistem digital.
Setiap sesi menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang dengan format tanya jawab interaktif, memberikan ruang bagi peserta untuk memperoleh wawasan langsung dari para ahli. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi aktif yang berlangsung sepanjang acara.
Melalui seminar nasional ini, PANDI bersama Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm) berharap dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor demi membangun ekosistem digital Indonesia yang aman, berdaya saing, dan berkeadilan. Tidak hanya menjadi ajang bertukar wawasan, forum ini juga berfungsi sebagai ruang strategis untuk merumuskan langkah-langkah konkret yang dapat diambil bersama, baik di tingkat regulasi, edukasi publik, maupun penerapan praktik terbaik di lapangan. PANDI menegaskan bahwa tata kelola nama domain yang baik bukanlah tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, penyedia layanan, pemilik merek, akademisi, hingga masyarakat pengguna internet.
Sinergi yang tercipta melalui kegiatan ini diharapkan berlanjut dalam bentuk kolaborasi jangka panjang yang mampu memberikan dampak nyata bagi keamanan dan keberlanjutan ekosistem digital Indonesia. Diskusi, pertukaran ide, dan rekomendasi yang dihasilkan menjadi modal penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan nama domain, memperkuat pelindungan merek, serta memastikan keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa di ranah digital. Dengan komitmen yang konsisten dari seluruh pihak, ekosistem digital nasional dapat berkembang secara sehat dan adaptif menghadapi tantangan teknologi di masa depan.