Profil, Visi & Misi PANDI
Mengenal lebih dekat pengelola nama domain internet Indonesia dan perannya menjaga ekosistem domain .id.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (.id Registry)
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) didirikan pada tahun 2006 dan menerima Redelegasi dari IANA sebagai Registry .id pada tahun 2013. PANDI adalah perkumpulan yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah, operator industri internet, dan akademisi. Jumlah domain .id yang terdaftar telah berkembang menjadi ccTLD terbesar di Asia Tenggara, dengan 951.421 nama domain per 31 Desember 2023. Nama domain .id mewakili Indonesia, identitas, ide, dan lainnya, karena memiliki Penyelesaian Sengketa Nama Domain yang dikelola langsung oleh PANDI.
Menjadikan domain .id sebagai domain pilihan utama di tingkat nasional dan sebagai domain pilihan di tingkat internasional
- Memastikan sistem layanan registri dan sistem nama domain beroperasi dengan stabil, aman, terpercaya, dan mengikuti standar Internasional.
- Meningkatkan penggunaan jumlah nama domain untuk menjadi tuan rumah di Indonesia dan pemain yang signifikan di global.
- Menjadi center of excellence industri nama domain di Indonesia.
- Mengembangkan tata kelola nama domain Indonesia dengan melibatkan publik, dan pemerintah secara transparan dan akuntabel.
- Berperan aktif dalam komunitas global untuk pengembangan tata kelola internet global.
- Berperan aktif dalam pengembangan, riset dan inovasi teknologi yang terkait dengan Internet.
Perjalanan PANDI
Nama Domain sebagai teknologi memiliki peran vital dalam merealisasikan sifat global dari internet. Diterbitkan dan didelegasikan oleh Jon Postel sepanjang 1985-1993, Nama Domain Tingkat Tinggi (DTT) .id sebagai salah satu Nama Domain berkode negara dibawa pulang ke Indonesia oleh Joseph Luhukay yang pada era 1980-an membangun jaringan internal kampus UINET di Universitas Indonesia.
Hingga tahun 1998, Rahmat M. Samik Ibrahim mengelola .id serta dilanjutkan oleh IDNIC-PPAU Mikroelektronika yang dipimpin Budi Rahardjo di Institut Teknologi Bandung.
Pada tahun 2006, didorong oleh kesadaran atas diperlukannya manajemen yang profesional dan mampu menjamin relevansi pengelolaan Nama Domain .id, komunitas internet di Indonesia yang terdiri dari perwakilan pemerintahan, industri dan akademisi mendirikan PANDI pada tanggal 1 September 2006.
Pada tanggal 29 Juni 2007, Direktorat Jenderal Aptel KOMINFO RI merumuskan Catatan Penugasan Administrasi Domain .id no. BA-343 / DJAT / MKOMINFO / 6/2007 sebagai ujung dari diskursus pelembagaan baru dalam pengelolaan .id. Pada saat itu, pendaftaran di tingkat DTT .id belum didaftarkan bagi publik. Pada mulanya, keperluan pendaftaran Nama Domain terhubung dengan Nama Domain Tingkat Kedua .go.id yang digunakan pemerintah, .co.id untuk perusahaan, .ac.id untuk pendidikan tinggi, sch.id untuk pendidikan, or.id untuk swadaya masyarakat, mil.id untuk kepentingan militer Indonesia, net.id untuk penyelenggara jasa internet, dan web.id untuk penggunaan pribadi.
Dalam konteks pemajuan industri Nama Domain internet di Indonesia dan menjawab kebutuhan komunitas internet, PANDI meluncurkan penggunaan DTT .id bagi publik pada tahun 2015.
Peran PANDI sebagai kelompok teknikal pengelola Nama Domain .id di kancah pergaulan internasional secara formal dicatatkan dalam redelegasi IANA pada tahun 2013. Redelegasi PANDI sebagai Registri Nama Domain .id tersebut didukung oleh komunitas internet Indonesia yang direpresentasikan dengan FTII, BPPT, ITB, UI, KADIN, APJII dan KOMINFO RI dan dimuat dalam laporan IANA yang dipublikasi di Report on the Redelegation of the .ID domain representing Indonesia to Perkumpulan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (iana.org).
Tanggung Jawab PANDI
PANDI Sebagai Registri
Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.
*Definisi dalam Permen Kominfo RI No.23 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Nama Domain
Tugas Registri
- Merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia
- Menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem elektronik untuk pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
- Menyelenggarakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, dan prinsip kehati-hatian.
* Permen Kominfo RI No.23 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Nama Domain
Tugas Registri Terhadap Registrar
- Melaksanakan seleksi Registrar Nama Domain
- Memberikan peringatan kepada Registrar Nama Domain jika terindikasi melakukan pelanggaran
- Mencabut hak operasional Registrar Nama Domain jika terbukti melakukan pelanggaran
- Melakukan pengawasan operasional dan teknis Registrar Nama Domain.
*Permen Kominfo RI No.23 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Nama Domain