Pengumuman Publik Tentang Aplikasi Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND)
Pengumuman Publik Tentang Aplikasi Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND)
8 Juni 2026 · Admin
PENGUMUMAN PUBLIK
Nomor: 4026.016.017/1230/E.3/VI/2026
Tentang Aplikasi Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND)
Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) merupakan implementasi dari salah satu fungsi yang diamanatkan dalam perundang-undangan kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Pasal 81 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mengatur bahwa PANDI sebagai Registri Nama Domain internet Indonesia memiliki salah satu fungsi menyelesaikan perselisihan Nama domain. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain Pasal 46 bahwa Registri membuat pedoman tata cara penyelesaian perselisihan Nama Domain.
Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) merupakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang dirancang untuk menangani perselisihan terkait pendaftaran dan penggunaan nama domain .id. Mekanisme ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem nama domain Indonesia.
Sehingga untuk meningkatan dukungan transformasi digital di Indonesia, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) secara resmi meluncurkan Aplikasi Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) dalam pengajuan dan penerimaan permohonan administrasi untuk perselisihan nama domain .id secara daring.
Sebelumnya, proses pengajuan perselisihan nama domain dilakukan melalui korespondensi surat elektronik (email). Dengan adanya Aplikasi PPND sebagai platform terpadu, akan mempermudah para pihak mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan nama domain .id secara lebih transparan dan efisien. Sistem ini mencakup seluruh tahapan administrasi perselisihan, mulai dari pengajuan permohonan, unggah dokumen pendukung, pembayaran biaya, penunjukan panelis, pemeriksaan dokumen perselisihan, hingga penyampaian Putusan PPND.
Beberapa fitur utama yang tersedia dalam aplikasi antara lain:
- Pengajuan perselisihan secara daring menggunakan Aplikasi PPND yang hanya dapat di akses melalui situs web pandi.id.
- Seluruh dokumen pembuktian perselisihan nama domain di unggah dalam Aplikasi PPND.
- Monitoring status perkara secara real-time.
- Notifikasi otomatis pada setiap tahapan proses yang terkini.
- Pengelolaan dokumen dan arsip perselisihan secara elektronik.
- Tanda tangan elektronik melalui integrasi dengan layanan sertifikasi elektronik yang diakui.
Melalui fitur-fitur tersebut, para pihak dapat memantau dan menjalani perkembangan perselisihan secara langsung tanpa harus melakukan komunikasi administrasi berulang melalui surat elektronik.
Penggunaan Aplikasi PPND mulai diberlakukan satu bulan sejak di terbitkannya pemberitahuan ini pada publik, yakni pada tanggal 8 Juli 2026. PANDI masih memroses kasus Perselisihan yang masuk sebelum tanggal tersebut melalui mekanisme korespondensi elektronik. Adapun pengajuan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain mulai dari tanggal tersebut hanya akan diterima melalui Aplikasi PPND yang tersedia di halaman situs web ppnd.pandi.id.
Aplikasi PPND menjadi bagian dari upaya berkelanjutan PANDI dalam memperkuat tata kelola nama domain .id yang aman dan terpercaya. Secara terpisah, PANDI juga membuat Panduan Penggunaan Aplikasi PPND bagi pengguna. Untuk panduan lengkapnya silakan klik di sini.
Demikian pengumuman ini kami buat. Informasi lebih lanjut klik di sini. Atas perhatian dan kerja samanya yang baik kami ucapkan terima kasih.