UJI PUBLIK (OPEN PUBLIC ACCEPTANCE) PENGEMBANGAN KEBIJAKAN NAMA DOMAIN 6 Juli – 6 Agustus 2026
UJI PUBLIK (OPEN PUBLIC ACCEPTANCE) PENGEMBANGAN KEBIJAKAN NAMA DOMAIN 6 Juli – 6 Agustus 2026
3 Juli 2026 · PANDI
PENGUMUMAN PUBLIK
Nomor: 4026.016.018/1280/E.2/VII/2026
PERMINTAAN MASUKAN ATAS UJI PUBLIK (OPEN PUBLIC ACCEPTANCE) PENGEMBANGAN KEBIJAKAN NAMA DOMAIN
Masa Uji Publik: 6 Juli – 6 Agustus 2026
Pengembangan Kebijakan Nama Domain yang dilakukan melalui Forum Multi Stakeholder (FMS) sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara para pemangku kepentingan Nama Domain Internet Indonesia yang bertugas memberikan masukan, pertimbangan, dan saran terkait kebijakan pengelolaan Nama Domain Internet Indonesia, pada Juni 2026 FMS telah mencapai kesepakatan usulan perubahan mengenai Nama Domain yang dibatasi, yaitu mekanisme pengajuan permohonan oleh entitas yang memiliki kepentingan yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk:
- Membatalkan status Nama Domain yang dibatasi agar dapat didaftarkan; dan/atau
- Menambahkan suatu Nama Domain (yang sebelumnya tidak termasuk ke dalam status Nama Domain yang dibatasi) ke dalam status yang dibatasi agar tidak dapat didaftarkan secara bebas.
Usulan perubahan dapat berupa menambah, mengubah, dan/atau menghapus kebijakan yang telah ada sebelumnya, atau penambahan ketentuan baru yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan dinamika perubahan yang terjadi.
PANDI sebagai Registri Nama Domain .id memiliki salah satu misi untuk “mengembangkan tata kelola pengelolaan Nama Domain Indonesia dengan melibatkan publik, dan pemerintah secara transparan dan akuntabel”, salah satunya melalui tahapan uji publik. Guna mengembangkan tata kelola pengelolaan Nama Domain Indonesia yang baik, pengembangan Kebijakan Nama Domain sebagai instrumen kunci tata kelola Nama Domain memerlukan partisipasi publik yang berkesinambungan. Hal ini sekaligus merupakan pelaksanaan PANDI atas penormaan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Permenkominfo 23/2013) dan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 218 Tahun 2023 tentang Penetapan Perkumpulan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia Sebagai Registri Nama Domain Indonesia (SK Menkominfo 218/2023) yang mengatur bahwa PANDI sebagai Registri memiliki salah satu kewajiban/tugas untuk merumuskan kebijakan terkait Nama Domain Indonesia.
Partisipasi publik menjadi indikator penting dalam menghasilkan Kebijakan Nama Domain yang baik, karena hakikatnya publik yang paling berkepentingan dalam melaksanakan dan mendapatkan keselarasan manfaat atas berlakunya suatu Kebijakan.
Sampaikan masukan anda dalam Kebijakan Nama Domain Indonesia melalui alamat email kebijakan@pandi.id atau borang https://s.id/fKK2o.
Pengumuman masukan atas uji publik ini tetap berlaku sebagaimana mestinya sepanjang tidak ada perubahan.
Untuk melihat dokumen pengumuman dan usulan perubahan kebijakan klik di sini