Uji Publik Pengembangan Kebijakan Nama Domain 28 Mei - 28 Juni 2024
Uji Publik Pengembangan Kebijakan Nama Domain 28 Mei - 28 Juni 2024
27 Mei 2024 · Admin
PENGUMUMAN PUBLIK
Nomor: 4025.016.008/1100/E.2/V/2024
PERMINTAAN MASUKAN ATAS UJI PUBLIK PENGEMBANGAN
KEBIJAKAN NAMA DOMAIN
Masa Uji Publik: 28 Mei - 28 Juni 2024
Pengembangan Kebijakan Nama Domain yang dilakukan melalui Forum Multi Stakeholder (FMS) sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara para pemangku kepentingan Nama Domain Internet Indonesia yang bertugas memberikan masukan, pertimbangan, dan saran terkait kebijakan pengelolaan Nama Domain Internet Indonesia pada kuartal II, telah mencapai beberapa kesepakatan usulan perubahan, diantaranya mengenai:
- Penambahan Nama Domain Tingkat Kedua (DTD) .kampung.id sebagai Nama Domain Instansi. Kunjungi Rumusan Usulan untuk melihat draft perubahan Kebijakan Nama Domain terkait.
- Penambahan Nama Domain Tingkat Kedua (DTD) Internationalized Domain Name (IDN) Aksara Bali, Jawa, dan Pegon. Kunjungi Rumusan Usulan untuk melihat draft perubahan Kebijakan Nama Domain terkait.
- Penggunaan Nama Domain dan Subdomain terdaftar hanya dapat digunakan untuk keperluan entitas Registran terkait. Apabila Registran melanggar aturan tersebut, Registri dapat menonaktifkan sementara Nama Domain. Kunjungi untuk melihat draft perubahan Kebijakan Nama Domain terkait. Kunjungi Rumusan Usulan untuk melihat draft perubahan Kebijakan Nama Domain terkait.
Usulan perubahan berupa menambah, mengubah, dan/atau menghapus kebijakan yang telah ada sebelumnya yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan dinamika perubahan yang terjadi.
PANDI sebagai Registri Nama Domain .id memiliki salah satu misi untuk “mengembangkan tata kelola pengelolaan Nama Domain Indonesia dengan melibatkan publik, dan pemerintah secara transparan dan akuntabel”, salah satunya melalui tahapan uji publik. Guna mengembangkan tata kelola pengelolaan Nama Domain Indonesia yang baik, pengembangan Kebijakan Nama Domain sebagai instrumen kunci tata kelola Nama Domain memerlukan partisipasi publik yang berkesinambungan. Hal ini sekaligus merupakan pelaksanaan PANDI atas penormaan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Permenkominfo 23/2013) dan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 218 Tahun 2023 tentang Penetapan Perkumpulan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia Sebagai Registri Nama Domain Indonesia (SK Menkominfo 218/2023) yang mengatur bahwa PANDI sebagai Registri memiliki salah satu kewajiban/tugas untuk merumuskan kebijakan terkait Nama Domain Indonesia.
Partisipasi publik menjadi indikator penting dalam menghasilkan Kebijakan Nama Domain yang baik, karena hakikatnya publik yang paling berkepentingan dalam melaksanakan dan mendapatkan keselarasan manfaat atas berlakunya suatu Kebijakan.
Sampaikan masukan anda terhadap ketiga Rumusan Usulan Pengembangan Kebijakan Nama Domain Indonesia tersebut melalui alamat email kebijakan@pandi.id atau https://s.id/masukanpublik
Pengumuman masukan atas uji publik ini tetap berlaku sebagaimana mestinya sepanjang tidak ada perubahan.
Untuk melihat dokumen pengumuman Klik Disini